Bertempat di Aula Kapanewon Saptosari, Kamis (25/6), diadakan Rapat Koordinasi pendataan pasangan muslim belum tercatat secara Adminduk di Kabupaten Gunungkidul. Dijelaskan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Umi Puji Riyanti, SPd, bahwa latar belakang dilaksanakannya pendataan adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan yang telah dilakukan menurut agama Islam tetapi belum terdaftar secara Adminduk.
” Pendataan ini demi tertibnya administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan hasil pendataan pasangan suami istri yang belum terdaftar secara Adminduk pada tahun ini, akan kami gunakan untuk mengajukan anggaran fasilitasi pelaksanaan sidang isbath nikah pada tahun 2021,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Saptosari menjelaskan bahwa pernikahan isbath di tahun 2020 Kapanewon Saptosari mendapat jatah dari Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 50 pasang. ” Yaitu dari Kalurahan Kepek, Jetis, dan Ngloro,” tambahnya.
Pada kesempatan ini juga dijelaskan oleh Umi Puji Riyanti bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 104 Tahun 2019 terkait fotokopi dokumen kependudukan yang tidak memerlukan pelayanan legalisir apabila sudah dalam format digital atau menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
Dukcapil Bisa !